Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial SDH

JAKARTA,GAKORPAN NEWS – Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB bertempat di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Inisial Nama                  : SDH

Tempat lahir                  : Bogor

Usia/Tanggal lahir          : 52 Tahun/1 Januari 1972

Jenis kelamin                : Laki-laki

Agama                          : Islam

Kewarganegaraan          : Indonesia

Pekerjaan                      : TNI

Alamat                          : Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor

\

Kegiatan pengamanan Tersangka ini sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 s/d tahun 2023.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690 dengan rincian:

  • BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062;
  • BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771;
  • BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857.

Saat diamankan, Tersangka SDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1/Bela)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button