Satreskrim Polresta Kendari Terkesan Lamban Tangani Laporan Warga Terkait Penggelapan Tabung Gas Di Kendari

Kendari, Gakorpan News – Belakangan ini ramai diberitakan dan menyita perhatian publik terkait dengan adanya Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana (TP) Penggelapan 2 (dua) Tabung Oksi yang diduga dilakukan oleh inisial RSN dan JMRN pada tahun 2023 lalu, yang ditangani oleh Polresta Kendari.

Ironinya, sejak dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2025 lalu hingga saat ini penanganan perkaranya tersebut diduga masih jalan di tempat atau belum mendapatkan kejelasan. Hal itu juga disampaikan Pelapor Hartatik kepada awak media saat dijumpai di Polresta Kendari pada tanggal 7 Maret 2025 lalu.

Korban Hartatik diketahui merupakan Warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang hingga saat ini terus mencari keadilan dan berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.

Dilansir dari Media Saiber di Kendari” menerima informasi dari Pelapor Hartatik tersebut, Wartawan media itu melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro perihal perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan yang ditangani anggotanya tersebut, namun pihaknya mengarahkan ke Kasat Reskrim.

Anehnya, saat salah satu wartawan media saiber di Kendari mengonfirmasi Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun, ia kembali mengarahkan untuk konfirmasi ke Kasi Humas.

“Silahkan ke Kasi Humas pak,” tulis Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun via Whatsappnya, Jumat 7 Maret 2025 yang kemudian memblokir nomor wartawan media tersebut

Untuk diketahui pemblokiran itu terjadi ketika wartawan Media itu mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan tabung oksi yang dilaporkan Hartatik pada Bulan Februari lalu.

Sementara Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, kepada media saiber di Kendari itu, menjelaskan” terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua tabung Oksigen yang dialami Hartatik, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan saksi yang sudah kami periksa kurang lebih 5 (lima) orang saksi dari pihak pelapor dan 3 (tiga) orang saksi dari pihak terlapor.

Dan untuk perkembangan kasus ini, itu masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari Hariddin yang didampingi BKO Reskrim Polresta Kendari, 7 Maret 2025.

“Jadi kami saat ini masi mengumpulkan bukti – bukti untuk memperjelas permasalahan ini, Nanti untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada lagi bukti baru yang kita temukan di lapangan, Untuk saat ini tim masih bekerja untuk mencari saksi – saksi lain lagi yang bisa ambil keterangannya terkait permasalahan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hariddin, menjelaskan dalam penanganan kasus ini pihaknya juga harus hati-hati dalam mengambil langkah-langkah karena inikan terkait masalah proses hukum yang akan dilakukan ke depan.

“Jadi kita harus betul-betul hati hati dalam bekerja, Untuk saat ini kita masih dalami dulu masih tahap penyelidikan nanti kita kumpulkan semua keterangan-keterangan setelah itu mungkin kita menyimpulkan bagaimana kedepannya,” jelasnya.

“Inikan kejadiannya dari tahun 2023 lalu, jadi kita harus menarik ulang waktu itu mencari bukti – bukti termasuk tabung oksigen yang digelapkan sampai sekarang kita masih mencari juga,” sambungnya lagi.

Pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 16: 46 Wita, Wartawan Media itu mencoba lagi melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro mengenai perkembangan terbaru soal penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan RSN dan JMRN atas laporan Hartatik tersebut, namun lagi – lagi Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro mengarahkan ke Kasat Reskrim.

“Ke kst reskrim lgs pak silahkan,” tulis Kombes Pol Eko Widiantoro via Watsapnya.

Setelah mendapat arahan dari Kapolresta Kendari tersebut, wartawan media ini lagi berusaha mengonfirmasi ke Kasat Reskrim melalui Pesan WhatsAppnya. Namun sudah tidak bisa sama sekali dihubungi lewat Whatsappnya. Sudah Ceklis satu.

Kemudian Wartawan Media itu mengonfirmasi Pelapor Hartatik, Senin 17 Maret 2025 terkait perkembangan kasus yang dialaminya tersebut, pihaknya mengatakan belum ada informasi dari pihak Polresta Kendari.

“Belum ada juga ini informasi ini dari pihak Penyidik Polres. Lagi – lagi saya bingung juga dengan langkah – langkah yang akan di ambil oleh Penyidik Polresta Kendari. Ungkapnya

Padahal Pelaku, Istri Pelaku dan Kuasa Hukum Pelaku sudah mengakui atas perbuatan Rusono dan Jumrin yang mengambil Tabung Oksi saya, Kenapa Polresta Kendari belum bertindak,” kesal Hartatik.

“Namun pada kesempatan ini saya juga berharap laporan saya segera diatensi oleh oleh Pimpinan Polresta Kendari agar saya juga mendapat keadilan, Sebab, atas perbuatan Rusono dan Jumrin ini membuat pekerjaan saya menjadi terbengkalai, Olehnya itu saya memohon dengan hormat kepada Penyidik, Kanit Reskrim, Kasat Reskrim dan Kapolresta Kendari agar laporan saya ini dapat ditindaklanjuti dengan menangkap para pelaku,” harap Hartatik menambahkan. (**)

Rekomendasi Berita

Back to top button