Sekda Raja Ampat Membohongi Publik, Surat Dari Kantor Staf Presiden Tidak Diakui
Raja Ampat, Gakorpan News –Â Dr. Yusuf Salim, M.Si sebagai Sekda Raja Ampat sepertinya menyembunyikan sesuatu dari publik Terkait pembayaran ganti rugi Dermaga Folley.(16/09/2024
Beberapa kali awak media ini mencoba konfirmasi, terlebih setelah adanya pemalangan yang dilakukan masyarakat adat di Dermaga Folley, namun tidak pernah mau memberi komentar.
Saat ditanyakan tentang tanggapan Pemda Raja Ampat atas surat yang dikirimkan dari KSP (Kantor Staf Presiden) tanggal 23 Januari 2024 perihal klarifikasi pembayaran lahan tersebut, Yusuf Salim malah mengatakan belum pernah menerima surat dari KSP.
Adrianus Wanma, ketua Aliansi Masyarakat Papua For Jokowi Maruf Amin, mengatakan bahwa itu adalah pembohongan publik, karena surat itu dikirim langsung oleh admin KSP dan sudah diterima oleh Pemda Raja Ampat.
“Bahkan dia pernah mengirimkan jawaban atas surat itu, namun tidak bisa memberikan bukti otentik bilamana sudah ada pembayaran, kenapa sekarang malah jawab ke media bilang tidak pernah ada surat dari KSP, seakan akan menganggap remeh surat dari istana” ujar Adrianus Wanma yang kerap membela hak hak dari masyarakat di Papua.
Terkait hal pembohongan publik yang dilakukan Sekda Raja Ampat ini RISWANDI Pandjaitan Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Sorong Raya, menyesalkan pembohongan yang dilakukan oleh Sekda Raja Ampat tersebut.
Riswandi mengatakan berdasarkan didalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946)
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. ”
“Tim kami akan mencoba klarifikasi terkait hal ini lagi, karena dari ini Anisa di Kantor Staf Presiden mengatakan sudah mengirim tembusan surat ke mereka (Pemda Raja Ampat), bilamana memang pak Sekda ini berbohong, itu sama saja membohongi publik, karena saya bertanya sebagai media” ujar Riswandi.
(SS)