Serangan Brutal Terhadap 4 Wartawan di Subang, Saat Mengungkap Praktik Peredaran Solar Ilegal di Subang

Gakorpan News – Serangan Brutal Terhadap 4 Wartawan di Subang Salah satunya M. Ridho dari Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), menjadi korban penganiayaan brutal saat tengah mengungkap praktik peredaran solar dan migas ilegal di Subang.

Insiden ini terjadi di Jalan Arief Rahman Hakim No.43, Dangdeur, Kecamatan Subang, di mana tim investigasi menghadapi serangan bersenjata tajam dari sekelompok ormas yang diduga terlibat dalam sindikat migas ilegal.

Kronologi Kejadian: Investigasi Berujung Kekerasan Investigasi dimulai saat M. Ridho dan timnya menindaklanjuti informasi akurat terkait tempat transit pengangkutan solar ilegal dan penyulingan LPG ilegal.

Tim menemukan lokasi tersebut, namun dalam perjalanan lebih lanjut, mereka mendapati mobil Daihatsu Gran Max hitam (B 9087 FAZ) yang mencurigakan. Mobil tersebut diduga mengangkut migas ilegal untuk diselundupkan ke luar Subang.

Tim segera menghentikan kendaraan dan berupaya mengonfirmasi informasi dari sopir bernama Doni, yang mengaku bekerja atas instruksi Suket, seorang anggota TNI. Namun, tak lama setelah itu, Doni menghubungi seorang bernama Asep.

Bukannya mendapat klarifikasi, tim justru diserang oleh delapan anggota ormas yang tiba di lokasi. Tanpa peringatan, mereka memukul, mengeroyok, dan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan benturan fisik serius.

Indikasi Kolusi dan Keterlibatan Ormas
Meski tidak ada korban jiwa, serangan ini jelas merupakan upaya untuk membungkam wartawan yang sedang membongkar jaringan migas ilegal di Subang.

Pasca insiden, polisi baru tiba di lokasi, namun dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi kegiatan ilegal semakin menguat.

Investigasi yang dilakukan oleh M. Ridho juga berhasil mengungkapkan nama Bagus Haryanto, seorang jurnalis dan anggota organisasi tertentu, yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan solar, migas, dan narkotika di wilayah Subang dan sekitarnya.

Tim wartawan memiliki bukti rekaman suara serta saksi kunci yang siap memberikan kesaksian terhadap keterlibatan pihak-pihak ini. Fakta bahwa nama M. Ridho sudah diketahui oleh sindikat tersebut sebelum insiden, memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi kejahatan ini.

Tuntutan Tindakan Tegas dan Permintaan Perlindungan Hukum
Atas insiden kekerasan yang mereka alami, M. Ridho dan tim secara tegas meminta Mabes TNI dan Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah cepat dan serius.

Terutama untuk menindak oknum aparat yang terlibat dalam pengawalan distribusi solar dan migas ilegal. Seluruh bukti akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, agar tindakan tegas dapat segera diambil demi memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Penganiayaan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 351 KUHP, yang mengatur bahwa tindakan kekerasan yang disengaja diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.

Selain itu, intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang melindungi hak wartawan dalam melaksanakan investigasi.

Lebih jauh, keterlibatan ormas dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan migas ilegal melanggar aturan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa penyelundupan dan pengedaran migas tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.

Dampak dan Ancaman Serius Kekerasan ini tidak hanya membahayakan nyawa wartawan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Jika tidak segera ditindak, praktik serupa dapat menyebar ke wilayah lain, memperkuat jaringan kriminal di sektor migas, serta melemahkan hukum dan tata tertib negara.

Serangan ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik, khususnya dalam membongkar kejahatan terorganisir.

Kesimpulan
M. Ridho dan tim FRJRI mendesak tindakan cepat dan tegas dari Mabes TNI dan Polri. Dengan bukti kuat yang telah dikumpulkan, mereka berharap agar para pelaku diusut tuntas dan sindikat migas ilegal di Subang serta Karawang dapat dibongkar sepenuhnya.

Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, juga diharapkan turun tangan untuk menjamin keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas mereka serta membersihkan Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara.

( M ridho DPP FRJRI )

Rekomendasi Berita

Back to top button