Sidang Kasus Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa di Pengadilan Tipikor

Jakarta, Gakorpan News — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025).

Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi kunci, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Dua nama terakhir diketahui telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus terkait PAW anggota DPR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memfokuskan pemeriksaan terhadap para saksi guna menggali informasi mengenai sumber dana suap yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku. Ia diduga memberikan perintah kepada Harun untuk merendam telepon selulernya guna menghindari pelacakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Menariknya, Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo, turut hadir dalam persidangan sebagai bentuk dukungan moril terhadap Hasto. Kepada wartawan, Ganjar menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan separtainya yang tengah menjalani proses hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang telah dijadwalkan oleh tim jaksa.

 

( Maruli )

Rekomendasi Berita

Back to top button