Sidang Kelima Praperadilan Kesimpulan Perkara antara CV Bintang Tiurma Melawan Kementerian KLHK

 

Jakarta, Gakorpan News (25/06/2024)
Sidang Kelima Praperadilan antara CV Bintang tiurma Melawan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemarin berlangsung di Pengadilan negeri Jakarta Pusat 24/06/2024.

Adapun kelanjutan sidang yang dimulai dari pukul 15 : 13 WIB masih di pimpin Oleh Hakim Aryuning S.H ,membacakan tentang kesimpulan dan dilanjutkan penyerahan berkas yang dilakukan oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon.

CV. Bintang Tiurma masih diwakili kuasa hukum Albertho Marthin P.S Silitonga S.H dan pihak Gakkum diwakili Anggiat Harahap serta Prasetya berikut satu perwakilan wanita.

Dalam sidang ini kuasa hukum dari pihak CV. Bintang Tiurma menyampaikan ada fakta yang harus di ungkap menyangkut ada kewenangan yang salah digunakan sehingga dapat menimbulkan malu nya suatu lembaga apa lagi menyangkut dengan kementriannya.

Menyangkut awal permasalahan hingga CV. Bintang Tiurma Sorong memohon Praperadilan, karena merasa perbuatan oknum Gakkum Sorong yang sudah menjebak Ferdinand Fakdawer sebagai Direktur di perusahaan CV. Bintang Tiurma.
Dimana sebelum mengirim 4 kontainer kayu dari Sorong ke Surabaya, Ferdinand telah koordinasi kepada pihak pos Gakkum Sorong terkait dokumen yang diperlukan, dan saat ditunjukkan dokumen yang ada, Adrianus Mosa sebagai penyidik di pos Gakkum Sorong mengatakan bahwa dokumen itu sudah lengkap serta tidak ada masalah.
Namun saat tiba di Surabaya tiba tiba pihak Ditjen Gakkum datang dan menahan kontainer kontainer tersebut.
Betapa kecewanya hati Ferdinand karena merasa dijebak, terlebih ada bahasa Adrianus Mosa ditengah tengah masyarakat bahwa saat pengiriman itu mereka ( Gakkum Sorong) sengaja menutup mata.

“Saya orang asli Papua hanya ingin ikut berusaha di tanah Papua, dan saya anggap Mereka sebagai bapak angkat, makanya saya tanya apa saja dokumen yang dibutuhkan, ternyata Mosa (oknum penyidik Gakkum) tipu saya ,”ujar Ferdinand Fakdawer pria asli Byak ini.

Ferdinand berharap permasalahan ini selesai dan tidak ada masalah apa lagi sampai memanggil dirinya Sebagai tersangka.

“Dan kita berharap keadilan ditegakkan, kita sebagai lawyer mengupayakan apa yang menjadi suatu proses Hukum demi kepentingan Hukum,” ucap Albertho Martin P.S Silitonga, S.H

Semoga Hakim yang mulia juga dalam sidang praperadilan ini dapat melihat prosedur dan bukti bukti dengan baik serta menegak kan keadilan dengan tegas dan bijaksana.

(Ss)

Rekomendasi Berita

Back to top button