Silmy Karim: Risiko Tinggi, Petugas Imigrasi Akan Diizinkan Gunakan Senjata Api
Jakarta, Gakorpan News – Direktorat Jenderal Imigrasi merespons tingginya risiko kerja petugas di lapangan dengan menetapkan aturan baru yang memungkinkan mereka untuk menggunakan senjata api.
Aturan ini tercantum dalam revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada tingginya ancaman yang dihadapi petugas imigrasi, terutama dalam penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu kejadian tragis yang menjadi dasar pertimbangan adalah tewasnya seorang petugas Imigrasi Jakarta Utara pada April 2023 setelah ditikam oleh seorang warga negara asing yang ingin kabur dari ruang detensi.
WNA tersebut diketahui terlibat dalam jaringan terorisme dan sedang ditangani oleh Densus 88 Antiteror bekerja sama dengan Imigrasi.
“Sudah ada peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat bertugas. Ancaman terhadap keselamatan petugas, terutama di daerah perbatasan dan dalam menangani pelaku kejahatan transnasional, sangat nyata. Penggunaan senjata api dibutuhkan untuk melindungi diri dan memastikan kelancaran penindakan,” ujar Silmy pada Jumat (27/9/2024).
Silmy menjelaskan bahwa ancaman kekerasan, terorisme, dan berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang dihadapi petugas menuntut adanya perlindungan tambahan.
Selain sebagai alat pertahanan, senjata api juga diharapkan memberikan efek gentar bagi pihak-pihak yang berpotensi melawan atau mengancam keselamatan petugas.
Sepanjang tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum terus mengalami peningkatan signifikan. Jumlah penindakan keimigrasian selama Januari hingga September 2024 naik 124% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, dengan 3.393 penindakan tercatat. Meningkatnya volume operasi turut memperbesar risiko yang dihadapi petugas di lapangan.
“Kami melihat praktik dari negara-negara maju dalam urusan keimigrasian seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia, di mana petugas imigrasi diizinkan menggunakan senjata api, tentu dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan mekanisme penggunaan senjata api melalui peraturan menteri yang akan mengatur kriteria dan prosedur pemakaiannya. Silmy menegaskan, petugas yang diizinkan menggunakan senjata api akan melalui seleksi ketat dan harus mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan.
“Kami masih menunggu aturan turunannya sebelum penggunaan senjata api diterapkan. Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan matang dan kajian komprehensif, termasuk uji publik,” tutup Silmy. (Amy)