KPK TIPIKOR Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri Hari Ini

Rokan Hilir, GAKORPAN NEWS – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan, kembali mengungkap dugaan penyimpangan dana desa miliaran rupiah di Desa Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Provinsi Riau. Laporan ini mencakup periode 2018 hingga 2024 dan melibatkan sejumlah, diduga proyek fiktif serta pengelolaan dana yang tidak transparan, sampaikannya melalui prees release tertulisnya kepada media ini, Senin: (17/03/2025).

Dugaan Penyimpangan Dana SILPA dan BUMDes

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp154.000.000 yang seharusnya dialokasikan untuk Program Ketahanan Pangan. Namun, dana tersebut diduga dikelola secara pribadi oleh Jemi Diano Fita, Penjabat Datin Penghulu Sungai Panji-Panji, tanpa melibatkan masyarakat. Hanya Rp54.000.000 yang digunakan untuk modal usaha, sementara Rp100.000.000 hilang tanpa kejelasan, ungkap Arjuna.

Selain itu, modal BUMDes Panji Jaya sebesar Rp297.600.000 yang dikumpulkan dari tahun 2018 hingga 2020 juga diduga tidak digunakan secara transparan. Mantan Penghulu Sungai Panji-Panji, I’Timaduddin, diduga terlibat dalam penyimpangan ini.

Pembangunan Jalan Fiktif dan Kelebihan Pembayaran BLT

Laporan ini juga mengungkap dugaan pembangunan jalan fiktif senilai Rp180 juta di Parit Tiga, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji. Pekerjaan yang seharusnya selesai pada tahun 2024 ternyata masih terbengkalai, dengan kondisi jalan yang masih banjir dan sulit dilintasi. Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran BLT sebesar Rp13.200.000 untuk 44 KK pada tahun 2024.

Proyek Fiktif di Masa PSBB COVID-19

Menariknya, sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan serta bangunan di Desa Sungai Panji-Panji diduga fiktif. Proyek-proyek tersebut dilaporkan pada tahun 2019 dan 2021, padahal saat itu Indonesia sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa dana desa digunakan secara tidak wajar.

Desakan KPK TIPIKOR

KPK TIPIKOR mendesak agar Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun 2018-2024. Mereka juga meminta agar Jemi Diano Fita dan I’Timaduddin segera dipanggil dan diperiksa. Jika terbukti bersalah, keduanya harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas 

Arjuna Sitepu, Kadiv Pengawasan dan Pencegahan KPK TIPIKOR, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana desa yang merupakan hak mereka. Kami mendesak agar seluruh jajaran Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Tuntutan Keadilan untuk Masyarakat

Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Sungai Panji-Panji. KPK TIPIKOR berharap Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri dapat mengambil langkah tegas untuk mengungkap kebenaran dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Lebih lanjut, Arjuna Sitepu, pegiat Anti Rasuah ini, mempertegas bahwa Laporan Pengaduan Resmi yang di tujuan kepada Kepala Inspektorat dengan tembusan disampaikan kepada

1. Presiden RI

2. Kejaksaan Agung RI

3. Menteri Dalam Negeri

4. Ketua Umum Yayasan DPP KPK TIPIKOR

5. Kejaksaan Tinggi Riau

6. Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir

Dengan rilis berita ini, diharapkan kasus penyimpangan dana desa di Desa Sungai Panji-Panji dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat desa di Indonesia untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Tutupnya, sambil mengakhiri Press releasenya (Red)

Rekomendasi Berita

Back to top button