SPBU no 74.919.02 Seppong Nekad Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen di Duga di Beking Ahmad Gonrong Oknum dari media

Kab Luwu – Lagi-lagi sebuah SPBU no 74.919.02 di Kabupaten Luwu tepatnya di desa Seppong Kecamatan Belopa melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen.
Kegiatan tersebut terjadi di SPBU no 74.919.02 Seppong Saat media Gakorpan.news ingin mengisi BBM tepat Jl poros belopa, Desa Seppong, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,.Jum’at (7 Februari 2025).
Dari Pantauan media Gakorpan.news. nampak Konsumen terlihat membawa jerigen untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar ke dalam jerigen yang berisi 35 Liter jerigen tersebut
Kasra selaku Manager di SPBU no 74.919.02 ketika di konfirmasi melalui Tlfon selulernya terkait adanya pengisian BBM menggunakan Jerigen mengatakan kalau kita mau bicara, bicara saja dengan Ahmad dari media
” Kita bicarami saja sama Ahmad dari media karena dia yang memberitahu kami, bahwa kalau ada media suruh saja bicara dengan saya,” ungkapnya
Jadi sebenarnya , ada apa Pihak SPBU menyampaikan kepada kami bahwa harus bicara dengan Ahmad dari media sedangkan kami juga dari media berarti timbul dugaan bahwa SPBU tersebut di beking oleh salah satu oknum dari media.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif kecuali dengan surat rekomendasi.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
Hingga berita ini tayang, Kami dari media Gakorpan.news masih menunggu tanggapan dari pihak SPBU no 74.919.02 tersebut.
(Tim)