Status Korban di Facebook Berujung Malapetaka, Di Duga Oknum Babinsa Aniaya Warga
SBT – Gakorpan News – Masyarakat Dusun Rumadurun, Desa Sumelang Minta Babinsa Syahrony Rumailili Cs Dibina secara disiplin TNI AD bila perlu di proses secara hukum militer.
Kecemasan meliputi warga Dusun Rumadurun, Desa Sumelang Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, menyusul tindakan kekerasan terhadap salah satu warga Desa.
Tindakan diluar akal sehat itu, dilakukan oleh dua oknum petugas Babinsa (Bintara Pembina Desa) TNI AD, masing-masing, Serda Syahrony Rumailili dan Sertu Sarifuddin Tamnge.
Kedua oknum petugas Babinsa Satuan Prajurit TNI AD ini, diduga menganiaya korban Ishak Rumakur/ Kayuan alias (Bobi), hingga tak sadarkan diri, Korban hingga kini dirawat di Puskesmas Desa Suar, Kecamatan Tamhertimur, Pulau Kesui Kabupaten SBT.
Menurut paman korban, Arif Kayuan, korban Ishak alias Bobi saat ini tak sadarkan diri lantaran dugaan tindakan kekerasan yang melebih batas kemanusiaan, Akibatnya korban masih ditangani medis pada Puskesmas setempat.
“Memang dia ditendang dengan cepatu dinas di bagian dadah, rusuk dan tubuh lainnya hingga anak kami tak sadarkan diri, ungkap sumber
Hal tersebut, Lantaran tak sadarkan diri, korban ditandu ke desa Tanasoa, kurang lebih tiga KM (jalan kaki,) baru Ambulance jemput dan dilarikan ke Puskesmas Desa Suar, ” Ungkap Arif
Masih menurut paman korban, tindakan penganiayaan itu dilakukan dihadapan kepala Dusun, (Kadus) Rumadurun, bapak Salis Rumakur, dan saat peristiwa itu terjadi, kadus bermohon kepada kedua petugas Babinsa, supaya menghentikan dan atau menyudahi tindakan mereka, tapi tak dihiraukan akibatnya korban bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
“Sudahlah jangan pukul lagi dia, kalau belum puas, silakan pukul saja saya, selaku Kadus, inikan kita bisa tangani karena hanya masalah diantara keluarga biar nanti kita yang selesaikan secara kekeluargaan, ” ujar Paman korban seraya menceritakan kembali apa yang dilihat saat kejadian sekira pukul 17.30 wit Jumat (02/08/24).
Kejadian ini berawal hanya karena perselisihan soal dusun cengkeh dikalangan keluarga, Maklum korban bedasarkan keterangan pihak keluarga, dia membuat status di Facebook maupun status Wa dengan caci makian, atas perbuatan tidak menyenangkan itu, oleh saudarinya melaporkan status adiknya itu kepada Babinsa untuk memberikan teguran dan atau pembinaan, tapi yang terjadi adalah kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan nyawa manusia.
Dugaan tindakan kekerasan yang dinilai menyalahi tugas pokok Babinsa ini, patut ditinjau kembali keduanya atau jika perlu diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku di Kesatuan TNI AD.
Sebab salah satu tugas pokok dari Babinsa adalah Memberikan Penyuluhan Kesadaran Bela Negara, Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg, selain tugas pokok lainnya berupa pembinaan teritorial yaitu membina potensi wilayah, kekuatan pertahanan desa dan ketahanan masyarakat desa, bukan melakukan kekerasan, Ini yang disesali dari kedua Babinsa itu.
Sementara itu Danramil Geser, Kapten Sofyan Jafar, sebagai Danramil ia mengaku sedang berada jauh dari lokasi kejadian, dan sedang membangun komunikasi serta koordinasi sampai korban terus di kawal oleh pihak TNI dalam pemulihan di Puskesmas “ucap Kapten Infanteri, Sofyan Jafar kepada awak Media lewat pesan Whatsap-nya
Danramil mengatakan” pihaknya tidak akan berkompromi dan tetap ada pada proses hukum jika di ketahui anggotanya bersalah dalam permasalahan tersebut, namun pihaknya juga sangat membutuhkan sebuah kejelasan yang pasti, dimana sesuai informasi yang di dapatkan dari laporan anggotanya bahwa kejadian tersebut atas permintaan kepala Dusun dan hanya sebatas tamparan telapak tangan, hal lebih oknum pelaku menendang kursih sehingga pelaku terjatuh bersama kursi yang ada.
Sangat di sayangkan ada bahasa ancaman akan mempidanakan keluarga korban jika melakukan informasi salah atau hoax kepada awak media dengan menyebutkan nama wartawan, yang di keluarkan oleh pihak Danramil.
Dari pernyataan tersebut membuat warga setempat geram dan naik pitam dengan besar harapan baik Danrem maupun Pandam Pattimura untuk segera memanggil oknum Babinsa tersebut.
Dari informasi yang berhasil di himpun Gakorpan News di Ambon lewat via telpon keluarga Korban menyesali aka perbuatan pelaku, yang mana di sampaikan bahwa pihak puskesmas menolak untuk korban di fisum dengan dalih harus ada ijin dari pihak TNI AD sementara pihak Oknum TNI AD adalah pelaku penganiayaan bersama yang merujuk pada pasal KUHPidana Pasal 170 tentang penganiayaan dan kekerasan bersama.
Keluarga korban juga dalam keterangan-nya bahwa saat terjadi pemukulan sempat di halangi atau di cegah oleh kepala dusun, namun tidak di hiraukan oleh oknum Babinsa tersebut dan terus menghantam korban hingga bersumpah darah. Ungkap paman korban
Dan setelah mendapat informasi ternyata saat menelan makanan pun korban masih terus meneriakkan rasa sakit yang di alaminya pada bagian tubuh korban, selain itu keluarga korban sedang berusaha akan membawa korban ke rumah sakit yang lebih layak untuk mendapat pelayanan yang lebih maksimal. (Red)