STOP! Kekerasan Terhadap Pers, Relawan Paslon Mandat Terobos Ruang Konferensi Pers dan Ancam Wartawan
Namlea, Gakorpan News – Insiden kekerasan terhadap pers terjadi saat konferensi pers setelah debat kandidat Wakil Bupati yang diselenggarakan oleh KPU di depan balai Kantor Bupati, pada Kamis, 7 November 2024.
Seorang pria berkaus hitam bertuliskan “MANDAT” yang diketahui sebagai relawan pemenangan Paslon Mandat, bernama Man Polanunu, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan di lokasi tersebut.
Kejadian bermula ketika calon Wakil Bupati nomor urut 1, Dokter Danto, tiba di lokasi konferensi pers setelah debat kandidat. Moderator mengarahkan kandidat ke podium yang telah disediakan KPU. Namun, setelah konferensi pers dimulai, Man Polanunu tiba-tiba memaksa masuk ke depan kamera beberapa wartawan yang sedang meliput acara tersebut.
Wartawan bernama Nuryani Bessy dari Media Mapikor, yang terganggu dengan tindakan tersebut, meminta Man Polanunu untuk mundur agar proses pengambilan gambar dan wawancara dapat berlangsung lancar.
“Abang, permisi. Ini ruang konferensi pers, kami tidak bisa ambil gambar dan wawancara. Tolong mundur sedikit,” ujar Nuryani.
Namun, bukannya mematuhi permintaan tersebut, Man Polanunu malah membalas dengan kata-kata kasar dan kemudian bertindak lebih agresif dengan menyerang Nuryani. Merasa mendapat perlakuan buruk, Nuryani menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah ruang media untuk peliputan resmi, bukan area bagi relawan atau pendukung untuk mengganggu kegiatan pers.
Aparat dari Polsek Namlea segera mengamankan Man Polanunu untuk mencegah situasi menjadi lebih buruk. Kejadian ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak beretika. Sebagai wartawan perempuan yang juga seorang ibu, Nuryani memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Insiden ini telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, yang melindungi hak jurnalis untuk melakukan peliputan tanpa hambatan. Pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghalangi tugas pers dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta atau hukuman penjara selama 2 tahun.
Masyarakat dan sejumlah kalangan politik meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers. “Saya akan melaporkan insiden ini secara resmi kepada pihak kepolisian Polsek Namlea,” tegas Nuryani Bessy.
Insiden kekerasan ini diharapkan menjadi perhatian serius agar hak dan keamanan para jurnalis tetap terlindungi. (Amy)