Tambang Galian C di Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Sangat Meresahkan

Bima, Gakorpan News – Tambang galian C yang ada diĀ  Sambinae Kecamatan Rasanae barat kota Bima sangat meresahkan warga,hingga warga yang melintas keluhkan kerusakan jalan dan debu berterbangan, Apabila Hujan Jadi berlumpur.

Galian Tambang ini sudah ada mulai dari tahun 2018 kata seorang warga, menurut warga diduga tambang ini tidak memiliki ijin dari pemerintah provinsi,ucapnya

Berdasarkan hasil investigasi wartawan di lapangan serta mengambil video terlihat disana beko dan truk terus beroperasi.07/11/2024.

Menurut wargaĀ  Galian C ilegal ini sudah lama beroperasi namun pemiliknya belum terjamah dengan hukum sehingga Usaha ilegalnya berjalan terus.Ā 

Saat tim Media Gakorpan News ini turun kelapangan,” ternyata Benar,dalam pantauan media dilapangan di temukan di sekeliling galian C ilegal sudah gundul,serta mobil truk yang mengangkut tanah untuk di bawa keluar dan satu unit alat Excavator yang di gunakan untuk memuat ke dam truk serta digunakan untuk menggali tanah. Bahkan terlihat beberapa jirigen yang berisikan BBM Solar yang di duga Solar Subsidi.

Sebagai informasi disampaikan kepada penegak hukum,Pemilik galian C ilegal ini serta para pengawasnya adalah warga setempat.Namun mereka tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan akibat dari perbuatan mereka.

Galian C ilegal itu dekat dengan perumahan warga,namun hal itu tidak di hiraukan tentang keselamatan warga setempat oleh pengusaha galian C.tersebut.

Akibat dari galian C ilegal ini di jalan raya banyak tanah yang berserakan di jalan umum.Hal ini di khawatirkan bisa menimbulkan Kecelakaan bagi para pengendara.

Pelaku galian ilegal ini tidak pernah memikirkan apa dampak dan resiko dari perbuatan mereka ini hanya memikirkan Keuntungan Pribadi.

Warga berharap kepada APH sebelum agar secepatnya menutup galian C Ilegal ini serta menangkap para pelakunya.Ā 

Pelaku galian C Ilegal ini Sudah jelas hukumnya, sesuai Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban,termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang.Sayangnya,kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.Ā 

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

(S/GY)

Rekomendasi Berita

Back to top button