Tarif Ojol Tidak Manusiawi, Pendapatan Driver Merosot Drastis Sejak 2020

Jakarta (Gakorpan News) – Sejak tahun 2020 hingga 2025, tarif ojek online (ojol) dinilai tidak manusiawi dan merugikan para driver. Salah satu contoh nyata adalah untuk jarak tempuh 3 km, pelanggan membayar Rp 20.000 kepada operator ojol.

Namun, driver hanya menerima Rp 10.600 dari jumlah tersebut. Kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun, menyebabkan kerugian besar bagi para pengemudi.

Penurunan Pendapatan yang Signifikan

Pada tahun 2017, penghasilan driver ojol untuk jarak tempuh 3 km masih mencapai Rp 28.000, dengan operator menerima Rp 35.000 dari pelanggan. Namun, sejak 2020, pendapatan driver mengalami penurunan drastis, sehingga kesejahteraan mereka semakin terpuruk.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Regulasi ini menetapkan batas minimal dan maksimal biaya jasa ojol berdasarkan tiga zona wilayah:

Zona I: Sumatra, Bali, dan Jawa (kecuali Jabodetabek)

  • Batas bawah: Rp 2.000/km
  • Batas atas: Rp 2.500/km
  • Tarif minimal 4 km pertama: Rp 8.000 – Rp 10.000

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

  • Batas bawah: Rp 2.550/km
  • Batas atas: Rp 2.800/km
  • Tarif minimal 4 km pertama: Rp 10.200 – Rp 11.200

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

  • Batas bawah: Rp 2.300/km
  • Batas atas: Rp 2.750/km
  • Tarif minimal 4 km pertama: Rp 9.200 – Rp 11.000

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembagian tarif masih merugikan driver. Sebagai contoh, untuk jarak tempuh 20 km, pelanggan membayar Rp 75.000 kepada operator, tetapi driver hanya menerima Rp 54.000. Lebih buruknya lagi, sering kali mereka tidak mendapatkan pesanan ketika perjalanan kembali, sehingga mengalami kerugian bahan bakar.

Pendapatan yang Tidak Layak

Dalam sehari, seorang driver ojol hanya mampu mendapatkan 2-3 pesanan, dengan pendapatan bersih berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 100.000. Jika dibandingkan dengan biaya hidup yang semakin mahal serta biaya operasional kendaraan, penghasilan ini jauh dari kata layak.

Menurut Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, pendapatan driver ojol saat ini jauh dari standar kelayakan. Ia menegaskan bahwa tarif yang terlalu rendah menyebabkan kerugian besar bagi para pengemudi, terutama dengan tingginya biaya perawatan kendaraan. Seorang driver setidaknya harus menyisihkan Rp 30.000 per hari untuk perawatan kendaraan, termasuk pembelian ban, rem, oli, serta bahan bakar harian.

Tuntutan Kenaikan Tarif yang Lebih Manusiawi

Mengingat kenaikan harga bahan bakar yang telah terjadi tujuh kali sejak masa lalu, tarif per km bagi driver ojol seharusnya disesuaikan. Oleh karena itu, driver ojol meminta kepada Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto serta DPR dan MPR untuk meninjau ulang kebijakan tarif ini. Mereka menuntut agar tarif driver ojol ditetapkan minimal Rp 10.000 per km agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, lantas kepada siapa lagi para driver ojol harus mengadu? Perhatian terhadap nasib mereka menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa lagi diabaikan.

 

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

[Syahrial Siahaan]

Rekomendasi Berita

Back to top button