Terbukti Korupsi Dana Desa, Ragia Rumakway Divonis 8 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon

Ambon, Gakorpan News Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada Ragia Rumakway, terdakwa dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar sekitar pukul 12.00 WIT di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (30/4/25).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Rahmat Selang, S.H., M.H., dengan hakim anggota Antonius Sampe Sammine, S.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa Ragia Rumakway telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah). Jika uang pengganti tidak dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp100.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.702.687.251,- subsidair 3 tahun penjara.

Sidang putusan ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H., M.H., dan Penasihat Hukum Terdakwa, Jhon Uniplay, S.H. Kedua belah pihak mendengarkan langsung putusan tersebut tanpa interupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh Ragia Rumakway selama periode tahun anggaran 2016 hingga 2020. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dengan putusan ini, publik diharapkan semakin sadar akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Vonis terhadap Ragia Rumakway juga menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan dana publik yang dipercayakan kepada mereka. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button