Christofel Souhoka Terdakwa Penganiayaan Hingga Tewas Dituntut 6,6 Tahun Penjara
Ambon, Gakorpan News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Christofel Souhoka dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Ferdy Souhoka alias Edi.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Elsye Benselina Leonupun dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/9/2024), yang dipimpin oleh Hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan terdakwa,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Kronologi Kejadian :
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 00.45 WIT di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Sebelum peristiwa naas tersebut, terdakwa dan korban terlibat adu mulut di depan rumah keluarga Lin Poipuka. Meski sempat dilerai oleh dua saksi, Valdo dan Vano, terdakwa kembali bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan.
Dengan menggunakan batu yang dipegang di tangan kanan, terdakwa memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh dan mengalami rasa sakit yang parah. Korban sempat dibawa ke rumah warga dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hative di Ambon. Namun, pada pukul 10.20 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Tuntutan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang berjalan atas insiden tragis yang menewaskan Ferdy Souhoka. Sidang akan berlanjut dengan mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan. (Amy)