Terdakwa Tipikor DD dan ADD Negeri Abubu Berhasil di Eksekusi JPU Cabang Kejari Ambon di Saparua
Ambon – Gakorpan News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua telah melakukan Eksekusi terhadap Marthinus Lekahena, S.Sos yang merupakan Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
Eksekusi dilakukan pada hari Selasa 11 Juni 2024, serta dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85 tanggal 3 Juni 2024;
Bahwa Terdakwa Marthinus Leahena, S. Sos sebelumnya berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Ambon sejak tanggal 8 Maret 2023. Selanjutnya Terdakwa Marthinus Lekahena, S.Sos akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman.
Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 2330 K/Pid. Sus/2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Marthinus Lekahena, S. Sos. Bahwa Putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid. Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menjadi:
– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 825.560.425,00 (delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun:
– Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah): (Amy)