Terjadi Keributan! Puluhan Pengunjung Terlibat Baku Hantam Akibat Pengaruh “Minol” di Salah Satu Tempat Hiburan Malam, Tokoh Agama di Pemalang Angkat Bicara. Segel Bila Perlu!
Pemalang, GAKORPANNEWS.COM – Beredar video terjadi keributan di salah satu tempat hiburan malam (Karaoke) di Pemalang. Peristiwa adu jotos yang terekam dalam video tersebut diduga antara karyawan, DJ (Disc Jockey) dengan sejumlah pengunjung. Selasa (5/11/2024) dinihari.
Menurut dari beberapa saksi dan narasumber terpercaya, insiden ini terjadi pada, Selasa (5/11/2024) dinihari tersebut berlokasi didalam Hall salah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang. Dalam rekaman video yang beredar terlihat sebagian pengunjung lainnya teriak histeris karena situasi semakin tidak terkendali.
“Sebelum terjadinya adu jotos, beberapa pengunjung terlibat cekcok, terjadi kesalahpahaman. Sebelum terjadi baku hantam, salah satu pengunjung yang sedang berjoget tidak sengaja menyenggol meja pengunjung lain. Bermula dari situ pada akhirnya terjadi cekcok antara pengelola atau karyawan Cafe Buzz dan pengunjung.
Suasana semakin memanas dan berubah menjadi bentrokan fisik. Salah seorang saksi mata yang berada dilokasi mengungkapkan, bahwa insiden adu jotos tersebut membuat pengunjung kaget dan berusaha menyelamatkan diri dari lokasi. “Awalnya hanya cekcok, tapi tiba-tiba terjadi kontak fisik,” ucap salah satu saksi mata yang saat berada di lokasi kejadian.
Tak hanya itu, kami pihak tim juga menerima sebuah video insiden baku hantam antara pengunjung dengan pihak karyawan atau manajemen tempat hiburan malam tersebut, dari narasumber yang tidak mau disebut namanya, kemudian tim menggali informasi lebih jauh.
Dalam video itu menunjukkan sekelompok orang sedang adu cekcok, dan tak lama kemudian terdengar pecahan botol-botol hingga terjadi adu jotos antara dua belah pihak, hasil penelusuran tim awak media, kedua pihak tersebut ternyata antara pengunjung tempat hiburan malam terdiri dari puluhan anggota ormas dan dari pengelola Cafe Bz.
Atas kejadian tersebut, menurut informasi yang di terima tim awak media, mereka kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian.
(Y) selaku ketua Ormas, saat dihubungi tim awak media membenarkan atas insiden tersebut. “Ya kejadian itu pada Selasa malam atau dini hari,” beber Y singkat.
Sementara pihak SR pihak perwakilan menajemen (Tempat Hiburan Malam Bz), saat diklarifikasi oleh tim awak media melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp membenarkan insiden tersebut, SR juga mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada ketua ormas yang saat itu memang ada beberapa oknum anggota orams yang ada dilokasi kejadian.
“Sore juga mas… Iya betul mas, perihal ini sudah saya sampaikan juga ke ketua,” jawab SR.
Lebih lanjut dikatakan oleh SR, bahwa awalnya para karyawan berusaha meredam kesalahpahaman yang terjadi antara sesama pengunjung, namun karena situasi kondisi yang tidak terkendali, terjadilah saling baku hantam.
“Kami dari pihak manajemen dan karyawan sebenarnya berniat meredam situasi yang kurang kondusif. Namun salah satu pengunjung malah membanting meja dan kursi, sehingga memicu keadaan makin tambah panas, sehingga terjadilah baku hantam dengan pihak kami (Manajemen),” ungkap SR.
Menurut dari berbagi sumber terpercaya, beberapa pengusaha tempat hiburan malam (karaoke) atau karaoke – karaoke yang saat ini beroperasi di Kabupaten Pemalang diduga kuat belum mengantongi ijin khusus (ijin jual minuman beralkohol). Tentu ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah, terutama dinas terkait dan penegak perda (Satpol PP).
Awak media sempat berkomunikasi dengan Bapak Ahmad selaku Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Pemalang terkait adanya dugaan peredaran miras di beberapa tempat hiburan malam yang di duga belum mengantongi ijin khusus.
Atas insiden terjadinya baku hantam di salah satu tempat hiburan malam yang diduga akibat pengaruh miras, melalui pesan singkat, Ahmad berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait tentang perijinan minuman beralkohol (Minol) yang saat ini di jual belikan di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Pemalang. “Ok, kita koordinasikan terkait perijinannya (Minol) ke dinas terkait,” kata Ahmad.
Sebagai informasi, bahwa setiap pengelola tempat hiburan malam dan penjualan miras harus memiliki perijinan yang sah. Tak hanya itu pengelola juga wajib dalam melakukan retribusi seperti Minimal Beralkohol (Minol).
Terutama seperti tempat hiburan karaoke terkena 2 pajak dan retribusi pajak hiburan terdiri dari pajak resto (makanan siap saji), dan retribusi perijinan tertentu (minuman beralkohol atau Minol).
Pengelola tempat karaoke di Indonesia atau pun di daerah memiliki kewajiban terkait pajak dan retribusi, terutama jika menyediakan minuman beralkohol (minol) sebagai bagian dari layanan mereka. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di industri ini meliputi:
1. **Penghindaran Pajak Hiburan**: Tempat karaoke diwajibkan membayar pajak hiburan yang dikenakan atas layanan atau kegiatan hiburan. Pengelola yang tidak melaporkan pendapatan secara jujur, menyembunyikan transaksi, atau melaporkan jumlah pelanggan yang lebih rendah untuk mengurangi pajak terutang, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
2. **Tidak Membayar Pajak Minuman Beralkohol**: Minuman beralkohol yang dijual di tempat karaoke dikenakan pajak khusus yang disebut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak lainnya. Pelanggaran terjadi ketika pengelola tidak mendaftarkan penjualan minol atau tidak membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
3. **Tidak Memiliki Izin Usaha Minuman Beralkohol**: Selain pajak, setiap penjualan minol juga harus memiliki izin distribusi dan penjualan yang sah. Tempat karaoke yang menjual minol tanpa izin dapat dikenai denda dan sanksi, karena dianggap melakukan distribusi minuman beralkohol secara ilegal.
4. **Pelanggaran Retribusi Tempat Usaha**: Pemerintah daerah seringkali mengharuskan pengelola tempat hiburan membayar retribusi tertentu, termasuk izin penggunaan tempat usaha. Pengelola yang tidak membayar retribusi ini melanggar peraturan daerah dan berpotensi ditindak oleh aparat.
5. **Manipulasi Laporan Keuangan**: Dalam beberapa kasus, tempat hiburan seperti karaoke juga melakukan manipulasi keuangan, seperti menurunkan laporan pendapatan atau memanipulasi jumlah penjualan minol untuk mengurangi beban pajak.
6. **Tidak Mematuhi Ketentuan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah**: Setiap daerah mungkin memiliki ketentuan tarif pajak dan retribusi yang berbeda untuk tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol. Tidak mematuhi ketentuan tarif ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi.
Pelanggaran di atas dapat dikenakan sanksi mulai dari denda, penutupan usaha, hingga pidana penjara jika terbukti melakukan penggelapan pajak atau distribusi ilegal minuman beralkohol. Selain itu, pemerintah sering melakukan razia untuk memastikan tempat karaoke mematuhi aturan pajak dan izin distribusi minuman beralkohol.
Atas kejadian ini, beberapa pihak, baik dari tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tak ingin namanya di publish menghimbau sekaligus mengingatkan pentingnya pengelolaan konflik secara damai, terutama di ruang publik, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama di tahun politik (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024) yang dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan.
“Kami menghimbau kepada pelaku usaha khususnya usaha tempat hiburan malam agar dapat bekerja sama dengan pihak terkait dalam menjaga kondusifitas wilayah. Kemudian untuk APH atau penegak peraturan daerah dapat bekerja sama dengan baik dalam menertibkan adanya dugaan – dugaan pelanggaran peredaran miras yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
“Segel bila perlu! Apabila himbauan dan teguran tidak di hiraukan oleh para pelaku usaha tempat – tempat hiburan yang menjual miras. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa terlebih dahulu, lebih baik mencegah,” pungkas salah satu tokoh agama yang juga selaku pimpinan pengasuh pondok – pesantren tersebut saat bincang – bincang bersama tim awak media.
(Tim)