Tim Kejagung Turun ke Banyuwangi, Usut Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal

BANYUWANGI, JawaTimur -Tim investigasi Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) mengonfirmasi kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Banyuwangi pada Rabu, 12 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kehadiran tim tersebut bertujuan untuk mengusut dugaan transaksi solar industri ilegal yang diduga berasal dari BBM subsidi dari SPBU di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.
Selain itu, investigasi juga mencakup dugaan penyalahgunaan BBM jatah alokasi aparatur negara yang dikumpulkan dan diperjualbelikan dengan menggunakan label perusahaan yang memiliki izin niaga umum dan transportir BBM. Modus ini memungkinkan BBM subsidi diubah menjadi BBM industri yang kemudian dijual di berbagai lokasi strategis.
Sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penjualan ilegal tersebut antara lain Pelabuhan APBN Tanjung Wangi, Pelabuhan Perikanan Masami, serta beberapa tambang yang beroperasi di Banyuwangi. Praktik ini diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah regulasi untuk memperoleh keuntungan besar dari penjualan BBM industri ilegal.
Tim investigasi PW FRN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dalam proses penyelidikan. Masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam memberikan informasi yang relevan demi mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rizki, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai penyelidikan yang tengah berlangsung. Hal ini dikarenakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan tertutup oleh Kejaksaan Agung.
“Saya tidak bisa menjawab lebih lanjut karena ini di luar kewenangan kami. Terima kasih,” ujar Rizki singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Kepala Syahbandar Capt. Purgana membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pejabat yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Budi Sanjoyo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, serta Putu Cahyani Negara, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas III Tanjung Wangi Banyuwangi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai detail penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait pemanggilan tersebut. Namun, perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyelidikan.
Kepala Syahbandar Tanjung Wangi, Capt. Purgana, menegaskan bahwa dirinya secara langsung memerintahkan penutupan dan pelarangan aktivitas pengisian BBM oleh PT Lancar Berkah Berlimpah di dermaga APBN. Langkah ini diambil karena adanya dugaan transaksi solar industri ilegal di lokasi tersebut.
“Saya yang menutup kegiatan tersebut di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi,” ungkap Capt. Purgana dalam pernyataannya kepada media.
Dalam sesi tanya jawab, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pelaku usaha PT Lancar Berkah Berlimpah untuk dimintai klarifikasi. Namun, baik owner maupun perwakilan perusahaan tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.
Dugaan Upaya Menutupi Aktivitas Ilegal
Sementara itu, Putu Cahyani Negara, yang mewakili Syahbandar dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Agung, mengklaim bahwa pemanggilan tersebut hanya bersifat diskusi. Namun, dugaan muncul bahwa ada oknum pegawai atau pejabat Syahbandar yang berusaha menyembunyikan atau menutupi kegiatan ilegal ini.
“Saya hanya dipanggil untuk diskusi saja,” ujar Putu saat dikonfirmasi.
Namun, informasi yang diperoleh di lapangan justru menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Tim Kejaksaan Agung turun langsung ke lokasi untuk mengusut dugaan transaksi ilegal solar industri oleh PT Lancar Berkah Berlimpah, terutama terkait transaksi dengan pelaku usaha kapal perikanan.
Sumber investigasi juga mengungkap bahwa kejaksaan telah meminta data kegiatan perusahaan tersebut yang diduga secara rutin melakukan pengisian solar industri ilegal di dermaga APBN Tanjung Wangi.
Pernyataan Perusahaan Bertolak Belakang dengan Bukti di Lapangan
Sebelumnya, dalam rilis media tertanggal 4 Februari 2025, Catur Andi Faizal, Divisi Marketing Wilayah Banyuwangi PT Lancar Berkah Berlimpah, membantah bahwa perusahaannya pernah melakukan pengisian solar di Pelabuhan Tanjung Wangi maupun Pelabuhan APBN.
“Kami tidak menuangkan di Pelabuhan Tanjung Wangi karena adanya pipa Pertamina yang bekerja sama dengan PT Pelindo III sebagai operator pelabuhan. Pelabuhan APBN juga tidak bisa digunakan untuk bongkar muat kapal ikan karena aturan Kemenkeu,” ujar Andi.
Namun, bukti berupa dokumen, foto, dan video yang beredar justru menunjukkan bahwa PT Lancar Berkah Berlimpah secara aktif melakukan pengisian solar industri di dermaga APBN Tanjung Wangi.
Dugaan Mafia Migas dan Keterlibatan Oknum Aparat
Selain itu, muncul dugaan adanya backing dari oknum aparat yang menyebabkan lambatnya proses hukum terkait kasus ini. Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Mabes Polri, BPH Migas, serta Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur untuk segera turun tangan menyelidiki legalitas perdagangan BBM di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi dan Pelabuhan Perikanan Masami.
Untuk membuktikan legalitas BBM, pelaku usaha harus memiliki Izin Niaga Umum (INU), bukti pembayaran penebusan dari INU, serta bukti invoice dan faktur pajak yang terdaftar di pusat maupun provinsi. Selain itu, perusahaan wajib membayar pajak daerah sebesar 5%.
PW FRN mendorong Kejaksaan Agung, Mabes Polri, BPH Migas, serta Bapenda Jatim untuk meminta bukti bayar, invoice, dan faktur penebusan di INU yang mengeluarkan BBM tersebut guna memastikan legalitasnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
PT Lancar Berkah Berlimpah diduga melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mengatur tata niaga BBM yang harus dilakukan secara legal.
- Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Dugaan ketidaksesuaian antara pengisian BBM yang dilakukan dengan laporan faktur pajak.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
- Indikasi bahwa PT Lancar Berkah Berlimpah tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, sehingga merugikan pendapatan daerah.
Upaya Pembungkaman Media
Pada 7 Januari 2025, PT Lancar Berkah Berlimpah melalui kuasa hukumnya mengeluarkan somasi terhadap beberapa awak media terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan transaksi solar ilegal di Pelabuhan Masami.
Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh hukum. Wartawan memiliki Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.
Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kesimpulan
PW FRN akan terus melakukan investigasi guna memastikan perkembangan kasus ini berjalan transparan dan objektif. Langkah ini juga dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan transaksi ilegal solar industri di Banyuwangi. Dengan semakin banyaknya bukti yang terungkap, diharapkan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat.
(Indra)