Tokoh dan Masyarakat Memohon Bantuan Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto Untuk Keadilan Hak Bagi Masyarakat Banyuwangi Jawatimur

BANYUWANGI, Jawatimur – Tokoh dan masyarakat memohon bantuan kepada presiden Prabowo Subianto untuk keadilan hak bagi masyarakat Banyuwangi Jawatimur. Perihal penyampaian keterangannya Amir Ma’ruf Khan kepada H. Abdillah, selaku Ketua Forsuba (Forum Suara Banyuwangi) yang mengungkapkan dalil gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Rabu,12/02/2025.
Adapun gugatan yang diajukan terhadap Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi dua periode, mantan Kepala LKPP, dan mantan Menteri PAN RB, serta Ir. Wahyudi dan H. Joni S. selaku turut tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah seluas 1.000 hektar yang melibatkan PT.BUMISARI di Desa Pakel, Kecamatan Licin, kabupaten Banyuwangi, Jawatimur.
Dalam keterangannya kepada awak media, Amir Ma’ruf Khan pun menjelaskan serangkaian peristiwa yang mendasari gugatan yang berawal pada tahun 2004, ketika Perda Nomor 31 Tahun 2004 menetapkan Desa Pakel sebagai bagian dari Kecamatan Licin, yang saat itu dipimpin oleh Ir. Wahyudi sebagai Pimpinan DPRD Banyuwangi, Jawatimur.
Dimana pada tahun 2013, Bupati Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah bekas hutan Seng kan Kandang dan Keseran di Desa Pakel, seluas 1.000 hektar, termasuk dalam HGU PT.BUMISARI dengan Nomor 155/HGU/BPN/2004.” Tuturnya
Masih dengan Amir Ma’ruf Khan, “PT Bumisari kemudian mengklaim hak atas tanah tersebut berdasarkan surat Bupati Banyuwangi 2013, dan dengan melakukan pemecahan HGU Nomor 8 menjadi HGU baru di beberapa desa di Banyuwangi Jawa timur,” termasuk Desa Bayu dan Desa Kluncing. Surat dan pemecahan HGU tersebut dijadikan sebagai alat untuk menguasai tanah Pakel.” Jelasnya
Lebih lanjut, Amir Ma’ruf Khan menekankan bahwa surat Bupati 2013 dan HGU yang telah dipecah digunakan oleh PT.Bumisari untuk melaporkan warga yang menentang klaim mereka. Banyak warga yang harus jadi terlibat dalam proses hukum dan beberapa di antaranya sudah dipenjara akibat laporan tersebut.
Menurut Amir, H. Abdillah yang juga sebagai tokoh masyarakat Banyuwangi, mengajukan gugatan ini sebagai bukti bahwa kasus tanah Pakel merupakan sengketa perdata dan pidana, yang dapat dibuktikan melalui gugatan yang melibatkan Abdullah Azwar Anas dan pihak-pihak terkait lainnya.
Amir Ma’ruf Khan juga mengungkapkan bahwa H. Abdillah pernah ditahan selama 14 bulan atas tuduhan membuat berita bohong terkait PMH oleh tergugat. Namun, putusan Mahkamah Agung menganggap kasus ini sebagai perkara perdata, bukan pidana.
Dalam langkah selanjutnya, Amir Ma’ruf Khan juga mencatat adanya dugaan bahwa surat Bupati Banyuwangi tahun 2013 yang menjadi dasar bagi PT.Bumisari yang menguasai tanah tersebut, dapat dianggap sebagai surat keterangan palsu. Surat tersebut bertentangan dengan Perda 2004 dan SK HGU PT Bumisari, yang menyebabkan kegaduhan, konflik sosial, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum terkait Desa Pakel.
Amir Ma’ruf khan juga menambahi, Selain itu keterlibatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial juga menjadi sorotan, khususnya terkait dengan nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi,
Yang disebut terlibat dalam surat keterangan tim tersebut meskipun dalam SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu tidak tercantum nama Ketua Pengadilan, sebab Hal ini lah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta kekuasaan dalam mengatur konflik sosial di wilayah Banyuwangi Jawa-timur.
Selain itu Abi Arbain Ketua IWB (Ikatan Warga Banyuwangi)juga memberikan penjelasan,” bahwa kami juga meminta agar persidangan gugatan PMH yang akan berlangsung pada 19 dan 20 Februari 2025 ini, dapat disiarkan secara langsung ke publik, agar terang benderang serta transfaran.” Tegasnya
Abi berharap, agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya persidangan dan mengetahui dengan jelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait dengan penyerobotan tanah negara seluas 1.000 hektar yang dilakukan oleh PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Sebagai langkah terakhir, Ketua IWB (Ikatan Warga Banyuwangi) pun menegaskan,” bahwa Forsuba, sebagai organisasi masyarakat yang dipimpin oleh H. Abdillah pun berkomitmen untuk membantu negara, bagi warga masyarakat yang tanahnya telah diserobot oleh para oknum perusahaan swasta yang dilindungi oleh oknum-oknum yang ada dalam tim terpadu.
Abi Arbain,” berharap besar kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera dapat mengetahui kasus ini dan segera sikapi tegas dan perintahkan jajarannya untuk segera berikan perhatian yang serius terhadap persoalan dalam penanggulangan mafia tanah yang selama ini diduga ada dibekingi dan lindungi oleh oknum tertentu di wilayah Banyuwangi Jawa-timur.
Melalui berita ini, Abi Arbain pun menyerukan kepada masyarakat untuk ikut serta mengawal kasus ini dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan tanah yang telah merugikan negara dan banyak pihak.
Maka dengan hal ini tokoh dan warga masyarakat sebagai rakyat indonesia memohon bantuan tegakan keadilan hak kepada bapak presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto untuk segera tegas perintahkan jajaran kabinet pemerintahannya untuk dapat mengatasi permasalahan yang terjadi dilakukan oleh para oknum mafia tanah di wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawatimur.
Dan berharap kepada warga masyarakat untuk terus ikuti persidangan dan dukung perjuangan untuk mengungkap kebenaran.”
Indra/red