Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor rekanan pengadaan pipa PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
LAMPUNG-GAKORPAN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor rekanan pengadaan pipa PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Penggeledahan ini untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 3,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan lokasi yang digeledah adalah kantor cabang PT Kartika Ekayasa yang berada di Bandar Lampung.
Ricky mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024) itu bertujuan mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah bundel dokumen, tiga unit komputer dan 1 unit laptop yang berkaitan dengan perkara itu.
“Dokumen dan barang hasil penyitaan tersebut kemudian oleh tim penyidik akan dilakukan proses penelitian,” katanya saat dihubungi, Kamis sore.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah PDAM Way Rilau mengadakan pekerjaan pengadaan pemasangan jaringan pipa pada tahun 2019 lalu.
Pagu anggaran dalam proyek itu mencapai Rp 87 miliar yang bersumber dari APBD Bandar Lampung tahun 2018.
Kontrak pengadaan dengan PT Kartika Ekayasa ini mencapai Rp 71 miliar.
“Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan,” katanya.
Selain itu, diduga sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menyebut adanya manipulasi dokumen dalam pengadaan di tahun anggaran 2019 tersebut.
Sebelumnya Kejati Lampung juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung dan dua orang kepala cabang Bank Lampung dan Bank Mandiri.
(PITERPAN).