Waaaw..Parah,,!! Dugaan Pungli Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bandung, Masyarakat di Pungut Biaya Tak Wajar

Kabupaten Serang–| Dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (PUNGLI). Sabtu,15/02/2025.

Sejumlah warga di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul di kantor desa sebanyak 300 pengajuan.

Menurut laporan dari warga masyarakat yang diterima awak media menyampaikan,” bahwa pungutan tersebut berkisaran mulai Rp.500.000,- hingga Rp. 1.500.000,- untuk DP( Uang muka) per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya. “Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya sebut saja inisial (NR), Pada Senin (15/02/2025).

NR pun menambahkan indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, sudah jelas merugikan masyarakat. Tukasnya

Berharap Kepada Kapolres Serang, jajaran APH dan pihak terkait dan berwenang lainnya, kami selaku warga masyarakat mohon untuk segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar tidak ada lagi oknum yang menyalahi aturan meyelewengkan jabatan dalam tugas,” Tukasnya

Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri dan Perbup Serang.

Dengan adanya kasus dugaan Pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” jelasnya.

Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL.

M.Jum/Red

Rekomendasi Berita

Back to top button