Wali Kota Ambon Ingatkan 941 CPNS untuk Disiplin dan Bijak Gunakan Media Sosial

Ambon, Gakorpan News – Pemerintah Kota Ambon menggelar rapat koordinasi sebagai langkah awal menjelang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 di lingkup Pemkot Ambon.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Maluku City Mall (MCM), Rabu (16/4/2025), dan dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Robby Sapulette, para pimpinan OPD, serta 941 CPNS yang telah lolos seleksi.
Dalam arahannya, Wali Kota Wattimena menekankan pentingnya disiplin kerja dan integritas sejak awal masa pengabdian sebagai abdi negara. Ia menyoroti kebiasaan-kebiasaan negatif ASN, seperti nongkrong di rumah kopi saat jam kerja, belanja di pusat perbelanjaan, hingga penggunaan media sosial yang tidak bijak.
“Masih CPNS silakan ke rumah kopi, tapi kalau sudah jadi ASN, selama jam kerja tidak ada yang boleh nongkrong di rumah kopi, kecuali saat jam istirahat. Satpol PP akan tindak jika kedapatan melanggar,” tegasnya.
Wattimena juga mengingatkan bahwa ASN harus bekerja sesuai tupoksi, disiplin waktu, dan menunjukkan kinerja yang nyata di antara waktu masuk dan pulang kerja. Penilaian kinerja ini akan menentukan hak-hak seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bukan cuma masuk dan pulang tepat waktu, tapi apa yang dilakukan di antara itu juga penting. TPP akan diberikan berdasarkan penilaian kinerja, bukan sekadar kehadiran,” ujar Wali Kota.
Dalam era digital seperti sekarang, Wali Kota juga menyoroti pentingnya etika ASN dalam menggunakan media sosial. Ia mencontohkan kasus akun medsos milik ASN yang menyampaikan pernyataan kontroversial tentang pungutan liar.
“Tidak ada toleransi terhadap pungli, meski hanya Rp10 ribu. Kalau terbukti ASN, akan kita bina dan tindak. Media sosial bukan tempat untuk menyebar opini negatif tentang pemerintah. Gunakan medsos untuk hal positif,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Pemerintah Kota berencana membentuk unit pemantauan khusus yang bertugas mengawasi aktivitas media sosial ASN. Unit ini nantinya akan melekat di Dinas Kominfo dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga etika dan citra ASN di ruang digital.
Wattimena juga mengingatkan bahwa ASN yang pindah dari luar daerah ke Kota Ambon hanya akan mendapat TPP setelah bekerja penuh selama satu tahun, sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau belum setahun kerja dan sudah menuntut TPP, akan saya kembalikan ke daerah asal. Semua harus ikut aturan,” katanya tegas.
Menutup arahannya, Wali Kota mengajak seluruh CPNS untuk memahami tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat dan menjadikan pengabdian ini sebagai bentuk syukur atas kepercayaan yang diberikan negara.
“Banyak orang di luar sana bercita-cita jadi ASN. Jadi bersyukurlah dan maknai pengangkatan ini dengan niat untuk mengabdi dengan sepenuh hati kepada masyarakat dan Kota Ambon,” pungkasnya. (Amy)