Wali Kota Ambon Serahkan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD, Fokus Tingkatkan Transportasi, Sosial, dan Pelayanan Publik

Ambon, Gakorpan News Pemerintah Kota Ambon menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting kepada DPRD Kota Ambon dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (16/4/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, seluruh anggota DPRD, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Wattimena menekankan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan Kota Ambon, yakni terkait sistem transportasi, pengumpulan uang atau barang (PUB), serta penanganan masalah sosial seperti anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

Ranperda pertama membahas tentang sistem lalu lintas dan angkutan jalan. Wali Kota menekankan pentingnya integrasi antar komponen transportasi sebagai bagian dari pembangunan daerah, demi meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan layanan transportasi.

“Kita perlu mengembangkan sistem transportasi yang tertib dan efisien untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Dengan Perda ini, kita ingin mengurangi kemacetan, polusi, serta menciptakan transportasi yang aman dan nyaman,” ujar Wattimena.

Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan penilaian kendaraan bermotor, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi jasa transportasi yang sah dan terkelola.

Ranperda kedua mengatur tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) di Kota Ambon. Wali Kota menyoroti maraknya penggalangan dana di toko-toko ritel modern yang dilakukan tanpa kejelasan izin dan pengawasan.

“PUB harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, perlu pengaturan hukum yang jelas agar semua pihak memiliki pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PUB,” jelasnya.

Ranperda ketiga difokuskan pada penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Menurut Wali Kota, fenomena ini terus meningkat di Kota Ambon dan harus segera ditangani secara terstruktur dan terkoordinasi.

Ia mengusulkan agar tahun depan Pemkot bersama DPRD mengalokasikan dana untuk membangun rumah singgah dan tempat penitipan anak sebagai bagian dari menciptakan Kota Ambon yang inklusif dan ramah anak.

“Ini menjadi bagian dari upaya kita menjadikan Ambon sebagai kota layak anak dan layak disabilitas. Kami berharap dukungan penuh DPRD agar rencana ini bisa terwujud,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan urgensi pemekaran terhadap beberapa desa dan negeri di Kota Ambon seperti Batu Merah dan Urimessing. Hal ini dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Beban sosial dan administratif sudah sangat berat di beberapa wilayah. Pemekaran akan memungkinkan layanan publik menjangkau masyarakat secara lebih efektif tanpa menghilangkan status negeri adat,” tandasnya.

Wali Kota Wattimena berharap proses pembahasan ketiga Ranperda ini berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Ambon. Ia juga mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara eksekutif dan legislatif, yang selama ini telah membuahkan berbagai capaian positif.

“Membangun Kota Ambon butuh kebersamaan dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Perbedaan tugas dan fungsi bukan hambatan, tapi peluang untuk saling melengkapi demi kemajuan bersama,” pungkasnya. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button