Wartawan Alami Tindak Penganiayaan Dengan Tuduhan Pencurian, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

GAKORPAN News, Medan- Ahli Waris Yayasan Zending Islam melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama, yaitu dengan secara membabi buta lakukan tindakan kekerasan serta penganiayaan yang dilakukan oleh Salbiah dkk yang juga didampingi oleh anak bahkan cucunya beserta anak Panti Asuhan dari Yayasan Zending Islam.

Atas Fitnah dan tuduhan keji yang dilontarkan oleh Salbiah beserta saudara dan keluarganya kepada korban yaitu (Abd Halim) yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, pada hari Rabu, (04/09/24) yang lalu, dengan tuduhan pencurian di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan.

“Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang yang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, di saat itu saya sedang istirahat. Ucap Abd halim

Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah,

Dan disaat itu juga Salbiah memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat “Itu Maling, Pukuli dia”, bahkan ketika saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang,

Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak”, ujarnya kepada awak media yang bertugas di Medan, pada hari Selasa (10/09/24).

Bukan hanya sampai disitu, Wartawan Muda itu mengatakan bahwa dirinya sampai terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.

Diakhir wawancara, Halim menjelaskan beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.

Untuk diketahui, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar S.H, M.H juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MDA/Red

Rekomendasi Berita

Back to top button