Yayasan Pendidikan Islam Sekolah AL-AMIN JAYANTI, Tahan Ijazah Murid Karena Masih Punya Tunggakan

Gakorpan.News | Kabupaten Tangerang – Sekolah Swasta, madrasah yayasan pendidikan islam yang berlokasi di Desa Sumur bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang- Banten, diduga menahan ijasah siswa karena masih punya tunggakan administrasi

Menurut informasi dari keluarga siswa awak media mendapatkan informasi.

Holiah, warga Kp.Sumur bandung, Desa sumur bandung menjelaskan, “Ibu saya mau ambil ijazah adik saya yang bersekolah di Madrasah Yayasan Pendidikan Islam AL-AMIN, namun tidak diberikan oleh gurunya dikarenakan masih ada tunggakan sebesar Rp. 3.500.000; mereka bilang harus lunasin dulu tunggakan nya, atau bayar separuh dulu baru di berikan ijazah foto copy nya, “.Ujarnya

Ibu saya hanya minta foto copy ijazah nya, karena adik saya sudah sekolah lagi di SMA YAPIDI JAYANTI, lalu guru nya menanyakan ijasah foto copy waktu sekolah di Madrasah Yayasan Pendidikan Islam AL-AMIN, tapi tidak diberikan oleh gurunya karena harus bayar tunggakan nya, ” Tambahnya

Seperti kita ketahui Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan karena tunggakan, maka siswa atau orang tua siswa dapat melakukan pengaduan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek).

Sementara berita ini di terbitkan pihak sekolah AL-AMIN belum terkonfirmasi.

(Spi)

Rekomendasi Berita

Back to top button