Zarof Ricar Ngaku Pernah Terima Rp50 Miliar untuk Urus Kasus Gula, Sebut Nominal Terbesar Tapi Lupa dari Siapa

JAKARTA,GAKORPAN.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia mengakui pernah menerima dana fantastis sebesar Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata.
Uang tersebut, kata Zarof, berkaitan dengan sengketa hukum yang melibatkan Sugar Group Company dalam kasus gula Marubeni.
Pengakuan ini disampaikannya saat hadir sebagai saksi mahkota, yakni saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemufakatan jahat.
“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota, Rabu (7/5/2025).
(PITERPAN)