KASUS PERSIDANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DITUNDA

JAKARTA,Gakorpan.com – Ketua Hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak keluarga kecewa dengan ditundanya sidang gugatan perdata terhadap si pelaku.

Penundaan terjadi dengan alasan tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas saat dimintai oleh si pengacara korban dan keterlambatan kehadiran pihak pengacara si korban tidak sesuai jadwal. Sehingga, ketua hakim tidak dapat melangsungkan acara sesuai waktu yang sudah ditentukan pada pukul 10.30 WIB.

Ketua pimpinan siding yang bernama Candra berpendapat yang sama sesuai keputusan Ketua Hakim, bahwa sidang tersebut tidak dapat diteruskan berhubung keterlambatan dan ketidaklengkapan berkas. Akhirnya Jaksa penuntut mengambil keputusan untuk jadwal waktunya pada hari Kamis, 20 Januari 2022 dengan jam yang sama.

Awak media GAKORPAN News akan turut mendampingi jalannya acara pengadilan perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga akhir keputusan. Dengan harapan segera dituntaskan dengan seadil-adilnya sesuai aturan per-undang-undangan yang ada termasuk undang-undang perlindungan anak terhadap korban. (RANTO SIBARANI)

Rekomendasi Berita

Back to top button